Ketua DPRD Kutim Targetkan 4 Ranperda Tuntas Januari 2024
DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda dapat dituntaskan pada Januari 2024 mendatang.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPRD Kutim, Joni. Kata dia, perumusan Ranperda yang kini telah di buat Panitia Khusus (Pansus), akan selesai pada januari mendatang.
“Sesuai target itu, Januari mudah-mudahan bisa selesai lah ya, untuk ke empat pansus ini,” ungkapnya usai memimpin jalannya rapat paripurna ke 9, masa persidangan pertama DPRD Kutai Timur, Selasa (17/10/23) lalu.
Joni menegaskan ada 4 Ranperda yang saat ini fokus dikerjakan dan telah dibentuk pansusnya. Yakni, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Tentang penyerahan Prasaranan, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan.
Selain itu, Ranperda Tentang pengarus Utamaan Gender serta Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanggualangan HIV dan AID di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“Ada masukan-masukan dari Masyarakat, terutama masukan dari organisasi yang menangani persoalan HIV/AIDS, mereka bermohon agar segara dipansuskan, karena informasinya, hanya Kutai Timur aja yang belum ada Perda HIV/AIDS” terangnya.
Sebelumnya Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah menyampaikan bahwa dirinya optimis ranperda dapat diselesaikan tepat waktu.
Meski mengingat aktivitas politik sedang mengalami peningkatan pada masa-masa sekarang ini.
Agus berpendapat bahwa empat ranperda tersebut tidak membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembahasan di daerah.
Hanya saja masih membutuhkan waktu untuk konsultasi di tingkat Provinsi. “Karena ini pembahasannya tidak terlalu lama, kalau mau dikejar dengan serius, tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan, sehingga menurut kita inya Allah ini dapat selesai,” tandasnya. (red)
BACA JUGA