Kuasa Hukum Hasto Nilai KPK Tidak Konsisten, Dakwaan Disebut Salin Tempel

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye KPK. (Antara Foto)

Tim Penasihat Hukum Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengungkap hal menarik pada materi dakwaan kliennya.

Maqdir menyebut sebagian besar materi dakwaan KPK hanya salin tempel dari dakwaan sebelumnya terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio F dan Saeful Bahri.

Padahal, kedua dakwaan itu sudah inkrah atau putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dari 27 halaman dakwaan, bagian yang benar-benar baru hanya 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP,” kata Maqdir saat konferensi pers terkait persiapan tim penasihat hukum menjelang sidang perdana Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025). “Tuduhan ini jelas keliru dan tanpa didasari bukti,” sambungnya.

Menurutnya, Kusnadi yang merupakan staf Hasto Kristiyanto tidak pernah menyebut ada ponsel yang ditenggelamkan dan tidak ada perintah sama sekali untuk menenggelamkan telepon seluler.

Namun, hal yang benar adalah Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelah upacara melukat, sesuatu yang memang hidup dan tumbuh dalam kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto.

“Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun dilakukan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK,” jelas Maqdir.

Di sisi lain, Maqdir menyebut bagian dakwaan tersebut tidak konsisten karena justru KPK telah merampas ponsel yang dipegang Kusnadi. “Jika sudah ditenggelamkan tentu saja HP tersebut tidak ada lagi dan tidak dibawa oleh Kusnadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan seluruh tuduhan di dakwaan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji sebelumnya di persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F dan Saeful Bahri.

Apalagi, putusan untuk ketiga terdakwa ini sudah berkekuatan hukum tetap. “Upaya KPK untuk tetap memaksakan tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto adalah tindakan yang obsesif tanpa didasari hukum, menyimpang dan melanggar 2 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah dia.

Meski begitu, Maqdir mengatakan pihaknya tetap menghormati institusi dan proses hukum yang berlaku, khususnya lembaga peradilan yang dalam waktu dekat akan memeriksa pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia berharap proses persidangan dapat berjalan secara fair, KPK tidak lagi menggunakan cara-cara curang atau culas demi memenangkan perkara tersebut.

“Ingatlah, tujuan penegakan hukum bukanlah untuk menghukum orang, tetapi menemukan kebenaran material untuk mencapai keadilan yang substantif,” sebutnya. (ant/nus)

Tinggalkan Komentar