Legislator Kaltim Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum pada Kaum Ibu dan Remaja
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dari Fraksi PAN melakukan sosialisasi perda (Sosper) di Desa Anggana, Ahad (2/10/2022). Uniknya, para peserta sosialisasi ini mayoritas kaum ibu-ibu dan remaja.
Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Menurut Bahar, sapaan karibnya, perda ini penting diketahui oleh masyarakat.
“Jadi pemerintah bersama DPRD menyiapkan perda ini untuk dimanfaatkan oleh masyarakat apabila membutuhkan bantuan hukum,” terangnya.
Dalam penyampaian materi, Bahar dibantu dua narasumber yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) SamarindaHaris Retno dan Pengacara Kaltim Siti Rahmah.
Salah satu contoh kasus hukum yang diterangkan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang belakangan menjadi sorotan setelah penyanyi dangdut Lesti mengalaminya.
Menurut Haris Retno, kasus KDRT saat ini bukan menjadi rahasia lagi yang harus ditutupi. Pasalnya sudah memiliki dasar hukumnya tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Nomor 23 Tahun 2004.
Senada dengan pelecehan seksual yang saat ini sudah ada dasar hukum tindak pidananya.
“Sering kali korbannya enggak berani. Karena banyak yang tidak tau mau lapor kemana. Inilah korelasinya dengan bantuan hukum (perda) ini,” paparnya.
Kata Retno, secara hukum, semua orang kedudukannya sama dimata hukum. Artinya tidak boleh diberlakukan beda karena perbedaan status sosial, hingga gender.
“Jadi kalau ibu mengalami hal itu (KDRT atau pelecehan seksual) bisa dilaporkan dan meminta bantuan hukum kepada pengacara,” sambungnya.
Namun sayangnya, tidak semua pengacara bisa memberikan bantuan hukum secara gratis. Hanya pengacara yang bekerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang bisa melayani bantuan hukum gratis kepada warga Kaltim.
“Tetapi saat ini setahu saya belum ada. Karena memang belum dianggarkan. Tetapi kita bisa mendapatkan bantuan hukum gratis melalui LBH, di Unmul itu ada,” terangnya.
Sangat disayangkan, meski sudah ada perda-nya namun implementasi bantuan hukum ini belum terlaksana. Karena Pemprov belum menerbitkan juknisnya. Padahal bantuan hukum sangat diperlukan oleh masyarakat menengah kebawah yang memerpulkan bantuan hukum gratis.
Meski begitu, yang perlu dipahami tak semua pengacara bisa menerimanya. Bantuan hukum gratis bisa terjadi apabila antara yang memohon dengan pengacara sepakat.
“Saat ibu mau memohon bantuan hukum gratis, pengacaraanya harus mau dulu. Kalau mengiyakan baru bisa kerja sama,” jelas pengacara Siti Rahmah.
Di akhir penutupnya, Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mendorong kepada pemprov dalam hal ini gubernur untuk segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) bantuan hukum. “Nanti polanya gimana ini masih dirumuskan. Semoga saja secepatnya,” tandasnya. (***)
BACA JUGA