Legislator PAN Kaltim Ini Ingatkan Perusahaan Libatkan Kaum Disabilitas sebagai Karyawan
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengingatkan perusahaan untuk melibatkan kaum disabilitas sebagai karyawan. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Perda ini kembali disosialisasikan Sigit, kali ini di RT 24 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (8/10/2022).
Dalam Perda ini, Sigit menegaskan penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam konteks pratisipasi dan pembangunan di masyarakat. Namun realitasnya masih banyak stakeholder kita belum memahami secara utuh Perda ini.
“Sebagai contoh, dalam setiap perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan atau yang biasa kita sebut Musrenbang, apakah kita mengundang saudara kita untuk ikut merumuskan kebijakan pembangunan. Hal tersebut, diwajibkan melibatkan mereka,” terang Sigit.
Sigit yang juga Ketua DPW PAN Kaltim ini menyampaikan, penerapan perda ini masih banyak dikesampingkan. Padahal jelas Perda ini mengatur aspek penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas. Kantor pemerintahan dan perusahaan wajib untuk mengakomodasi penyandang disabilitas.
Menurutnya hal ini berlaku bagi semua kantor pemerintahan dan perusahaan bergerak di bidang apa pun. Disebutkan dalam Perda 1/2016, perusahaan harus melibatkan kaum disabilitas sebagai karyawan minimal satu persen dari jumlah pekerja yang ada.
“Contoh, dari seratus karyawan minimal 1 orang karyawan disabilitas. Tentu dengan SDM yang mumpuni,” ungkap Sigit.
Dia juga berharap Perda ini bisa diterapkan di pemerintahan Kota Balikpapan. Agar Balikpapan bisa menjadi percontohan kota yang layak dan humanis bagi penyandang disabilitas. (***)
BACA JUGA