Mantapkan Kinerja, DPRD Kaltim Bentuk Empat Pansus
DPRD Provinsi Kalimantan Timur membentuk empat Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026, Pansus pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara.
Semua pansus tersebut dibentuk untuk memantapkan kinerja wakil rakyat periode ini.
Pembentukan keempat pansus tesebut ditetapkan pada rapat paripurna ke-7 DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Kamis (14/11/2024).
Adapun komposisi keempat pansus tersebut yakni, Pansus Kode Etik dan Tata Beracara diketuai Jahidin dan Guntur sebagai wakil ketua, dan anggota terdiri dari Muhammad Husni Fachruddin, Yusuf Mustafa, Shemmy Permata Sari, Henry Pailan Tandi Pajung, Makmur HAPK, Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Subandi, dan Nurhadi Saputra.
Pansus pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD terdiri dari Sabaruddin Panrecalle (ketua), Fadli Imawan (wakil ketua), Syarifatul Sa’diah, Syahariah Mas’ud, Sayid Muziburrahman, Agus Suwandy, Yonavia, Hartono Basuki, Sulasih, Abdurrahman Agus, Kamaruddin Ibrahim, Agusriansyah Ridwan, dan Husein Djufrie.
Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 terdiri dari Sarkowi V Zahry (Ketua), M Darlis Pattalongi (wakil ketua), Andi Satya Adi Saputra, Budianto Bulang, Andi Muhammad Hafif Rayhan Harun, Fuad Fachruddin, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, Abdurrahman KA, Arfan, La Ode Nasir, dan Andi Faisal Assegaf.
Selain itu, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026 terdiri dari Baharuddin Demmu (Ketua), Muhammad Samsun (wakil ketua), Abdulloh, Sapto Setyo Pramono, Salehuddin, Arpansyah, Baharuddin Muin, Akhmed Reza, Baba, Selamat Ari Wibowo, Damayanti, Firnandi Ikhsan, dan Agus Aras.
Ananda Emira Moeis menuturkan masing-masing pansus memiliki masa tugas selama tiga bulan. Oleh sebab itu, diharapkan tiap pansus bisa memakai waktu yang telah ditentukan.
Ia menjelaskan tujuan dari disusunnya pansus pembahas rencana kerja guna membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim.
“Selain itu, guna menunjang pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawab yang mana kode etik dan tata beracara perlu diatur dalam meningkatkan kredibilitas kedewanan,” pungkasnya. (hms/red)
BACA JUGA