MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Dipastikan Gagal Nyawapres
Mahkamah Konstitusi (
) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Menurut MK, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
“Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK.
Namun begitu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.
Diketahui, Ppengajuan ini diketahui dilakukan oleh sejumlah pihak, salah satunya oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Isu berhembus, pengajuan ini untuk memuluskan putra suluh Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024 mendatang. Ia diusung untuk mendampingi Bakal Calo Presiden Prabowo Subianto sebagai Cawapresnya.
Namun dengan putusan MK ini dipastikan Gibran pun tak akan diusung oleh Prabowo maupun bakal capres lain. Karena usia Gibran belum memenuhi syarat sebagai kandidat capres maupun cawapres. (ant/red)
BACA JUGA