Pansus Raperda Kamtibupmas DPRD Kaltim Belajar ke Yogyakarta
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim membentuk pansus membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Kamtibupmas).
Ketua Pansus Kamtibupmas Harun Al Rasyid menuturkan, untuk memaksimalkan isi draf raperda maka dinilai perlu untuk menambah wawasan dan informasi.
Dewan Kaltim melakukan melakukan studi ke daerah yang telah lebih dulu memiliki perda dimaksud, salah satunya D.I. Yogyakarta.
Berdasarkan hasil sharing ke Satpol PP Yogyakarta, dikatakan Harun Al Rasyid pansus mendapatkan banyak masukan. Yang intinya, untuk mewujudkan Kamtibupmas diperlukan koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.
“Menjaga ketentraman, keamanan dan ketertiban umum itu merupakan tugas kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang leading sektornya Satpol PP karena itu perannya harus diperkuat melalui perda,” tuturnya.
Koordinasi provinsi dan kabupaten/kota dapat berupa MoU atau perjanjian kerjasama sehingga dalam hal penindakan pelanggaran perda Satpol PP tidak tumpang tindih atau melewati apa yang menjadi kewenangannya.
Selain itu, bupati/walikota memiliki kewenangan mengukuhkan komunitas Jaga Warga yang SK nya dikukuhkan oleh kelurahan setempat.
Jaga Warga sebagaimana yang ada di Yogyakarta memiliki empat tugas, yakni menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di masyarakat, menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, mengkoordinasikan tugas-tugas pengamanan sosial yang terjadi di masyarakat, dan menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya masing-masing.
“Permasalahan gelandangan pengemis yang acapkali sering terjadi di perkotaan, apabila mencontoh Yogyakarta membuat perjanjian kerjasama dengan provinsi-provinsi lain untuk memulangkan gepeng ke daerah asalnya,” pungkasnya. (nus)
BACA JUGA