Pembayaran Sudah Dipermudah, Legislator Ini Imbau Masyarakat Kaltim Taat Pajak
Tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak. Kewajiban yang muaranya juga kembali pada masyarakat. Apalagi kini pembayarannya sudah dipermudah.
Hal inilah yang disampaikan Anggota DPRD Kaltim Sukmawati dalam sosialisasi perda (Sosper) di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Paser, Ahad (16/9/2022).
Dikatakan, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), keberadaan pajak memiliki peran penting dalam pembangunan.
Dalam sosper ini, Sukmawati menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dia mengajak masyarakat patuh membayar pajak. Termasuk dalam hal ini pajak kendaraan bermotor, yang bisa menambah PAD untuk daerah.
“Kami mengimbau supaya mereka tidak menunggak pajak, apalagi sekarang sedang ada pemutihan kalau terlambat bayar, kalau sudah jatuh tempo. Selain itu sekarang juga sudah dipermudah, bisa bayar di supermarket,” sebut politisi perempuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Namun begitu Sukmawati meyakini masyarakat yang hadir dalam sosper taat pajak, tidak ada yang menunggak pembayaran.
“Alhamdulillah masyarakat menerima dengan baik, dengan diajak untuk menyukseskan pajak kendaraan, baik bemotor maupun mobil,” ujarnya.
Melalui sosialisasi yang dilakukannya tersebut, mantan Camat Kuaro ini berharap masyarakat yang sudah mengetahui perda bisa taat pajak. Baik pajak kendaraan bermotor maupun pajak bumi dan bangunan.
“Sehingga daerah bisa dapat berapa persen untuk PAD. Karena tidak menutup kemungkinan pajak yang dibayar itu akan menyejahterakan masyarakat kembali,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan PPU-Paser ini
Sosper ini, sambungnya, juga membuka sesi tanya jawab. Ada satu warga yang menanyakan perihal kemungkinan belum membayar pajak lantaran STNK-nya hilang. Namun warga itu khawatir untuk melaporkannya ke kepolisian karena takut dipersulit.
“Sudah dijelaskan oleh narasumber yaitu Pak Ismail Marzuki dari Bapenda Kaltim UPTD Tanah Grogot, kalau tidak bisa lapor polisi, bisa datang ke Samsat. Nanti dibantu. Karena di sana juga ada petugas polisinya, nanti dibuatkan surat kehilangan dengan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan,” papar Sukmawati. (***)
BACA JUGA