Rekapitulasi Suara Pemilu Belum Selesai, KPU Kaltim Minta Masyarakat Bersabar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim meminta masyarakat bersabar menunggu rekapitulasi suara hingga selesai.
Hasil perhitungan suara yang terdapat di website KPU merupakan bentuk transparansi dari hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh petugas di TPS masing-masing daerah.
Karena itu hasil perhitungan suara yang ada di web masih bersifat sementara dan dapat berubah.
Hal demikian disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Mukhasan Ajib.
Pernyataan ini disampaikan berdasarkan hasil monitoring pada kegiatan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Balikpapan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur meminta masyarakat untuk tetap bersabar dengan hasil pemilu yang ditampilkan di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Sirekap merupakan aplikasi yang digunakan dalam pemilu 2024 ini untuk memudahkan para petugas dalam mengirimkan hasil perhitungan suara dari TPS masing-masing.
Namun, hasil monitoring di TPU yang dilakukan menunjukkan sejumlah kendala dalam penginputan data. Terutama dalam mengirimkan data suara, berbagai macam tipe HP yang dimiliki panitia dan tulisan hasil suara dari panitia.
“Jadikan ini sistem. Aplikasi ini tujuannya untuk mempermudah perhitungan dan rekapitulasi setelah pemungutan suara,” tuturnya.
“Karena HP yang digunakan tidak difasilitasi oleh KPU. Makanya pemilihan panitia diprioritaskan yang memiliki HP android,” tambahnya.
Mukhasan menjelaskan bahwa meskipun Sirekap digunakan untuk mengumpulkan data hasil pemilu secara online, data yang masuk belum tentu akurat karena tergantung pada kualitas plano yang di-scan dan di-upload oleh petugas.
“Plano itu ditulis tangan oleh manusia, jadi bisa saja ada yang kurang jelas, salah ketik, atau terbalik. Makanya, Sirekap sering mengalami error atau deteksi yang tidak sesuai,” ujarnya.
Mukhasan mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil rekapitulasi manual yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di setiap daerah. Hasil rekapitulasi manual ini yang akan menjadi dasar penetapan pemenang pemilu oleh KPU.
“Kami harap masyarakat tidak terprovokasi oleh hasil di Sirekap yang bisa menimbulkan konflik atau perpecahan. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses rekapitulasi manual yang transparan dan akuntabel,” tutupnya. (gig/nus)
BACA JUGA