Sambut Pembangunan IKN, Dewan Berdayakan Tenaga Lokal lewat Perda
Keterlibatan tenaga kerja lokal dalam membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) perlu diakomodasi dalam regulasi. Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyusun rancangan peraturan daerah (perda).
Raperda tersebut tentang perlindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga lokal untuk menjamin penggunaan tenaga kerja lokal yang optimal.
“Kami menyoroti keberadaan tenaga kerja lokal yang perlu mendapatkan perhatian lebih serta pemberdayaan ke depan,” kata Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud, Minggu (24/3/2024), mengutip Antara.
Hasanuddin Mas’ud bilang, dewan telah mengusulkan rancangan perda tersebut dalam rapat paripurna ke-4 DPRD Kaltim sidang tahun 2024 beberapa waktu lalu.
Ia menilai pendidikan tinggi lokal yang belum unggul memerlukan payung hukum untuk memperbaiki kondisi sumber daya manusia tingkat lokal di daerah itu.
“Perguruan tinggi kita masih belum seunggul di Pulau Jawa. Perda tersebut diharapkan menjadi lompatan kemajuan Kaltim terutama peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal,” harapnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan empat raperda usulan kepada dewan yang mencakup topik penanggulangan bencana hingga perubahan jenis badan hukum perusahaan daerah. Empat usulan rancangan perda itu mendapat tanggapan dari beberapa anggota dewan, khususnya Komisi II.
”Kalau saya melihat skemanya harus ada pertemuan dengan komisi yang membidangi hal tersebut. Maka sebelum itu, perlu adanya pembahasan antara pemerintah dengan legislatif untuk memperdalam rancangan perda inisiatif tersebut,” ujarnya.
Secara khusus, kata dia, isu perubahan status perusahaan daerah (Perusda) Sylva Kaltim Sejahtera (SKS) yang bergerak di bidang kehutanan menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) turut menjadi sorotan Ketua DPRD Kaltim karena perusahaan tersebut masih memiliki hutang, sehingga diperlukan audit terperinci agar siap menjadi Perseroda.
Ia menerangkan dijadwalkan ada pertemuan antara Pemprov Kaltim dan Komisi II akan diselenggarakan kembali sebelum 25 Maret 2024 untuk lebih mendiskusikan usulan-usulan tersebut.
“Harapannya, dengan pertemuan yang akan datang, Komisi II bisa mendapatkan informasi lebih banyak dari Perusda yang ada,” tutupnya. (*/nus)
BACA JUGA