Tahun Depan Ada 32 Promperda Disepakati, 11 Perda Inisiatif dan 21 Usulan

promperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-13 tentang penandatanganan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kutai Timur (Kutim) tahun 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim H Joni yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan serta ikut dihadiri oleh 27 anggota DPRD Kutim lainnya. Turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, perwakilan perangkat daerah (OPD) dan Forkopimda.

Dalam momen itu, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan jika Propemperda merupakan instrumen perencanaan daerah yang disusun terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu selama 1 tahun.

Kemudian, Propemperda merupakan produk hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat Kutim. Hasil kajian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pemerintah telah melaksanakan tahapan perencanaan, penyusunan dan pembahasan.

“Adapun hasilnya di antaranya Pemkab Kutim mengusulkan 21 rancangan perda tahun 2024 dan Perda inisiatif DPRD Kutim mengusulkan 11 rancangan perda tahun 2024,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kutim Juliansyah membacakan rancangan yang disepakati. “Adapun 21 rancangan di antaranya pertanggung jawaban anggaran daerah, perubahan anggaran Kabupaten Kutim tahun 2024, anggaran pendapatan Kabupaten Kutim tahun 2025, penyelenggaraan transportasi, kabupaten layak anak, penyelenggaraan pendidikan, pemberian insentif, pencegahan penanggulangan bahaya kebakaran, rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kutim, peningkatan rumah terhadap pemukiman kumuh, izin usaha perkebunan di Kutim, pernyataan modal bank Kaltimtara, pernyataan modal BPR, pembangunan perkebunan berkelanjutan, rencana induk pengembangan pariwisata, penetapan garis sempadan sungai, pedoman dan pemanfaatan bagian-bagian jalan, pemanfaatan konstruksi, pertanian pangan berkelanjutan hingga ketertiban umum,” jelasnya.

“Dan memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan penyusunan perda inisiatif DPRD Kutim yang ditetapkan dalam program perda tahun 2024 sebanyak 11 Raperda,” tambahnya.

Untuk diketahui, Raperda inisiatif DPRD Kutim tahun 2024 seperti ada pengarusutamaan gender, pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, perlindungan petani plasma sawit, tata niaga dan pembatasan angkutan buah sawit, fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA), pemeliharaan dan penertiban hewan peliharaan, penyelenggaraan keolahragaan, pengelolaan pelabuhan umum, rehab rumah tidak layak huni dan kepemudaan.

Kemudian, setelah dibacakan hasil rapat Propemperda dilakukan penandatanganan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Suliman bersama Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim dalam nota kesepakatan hasil rapat Propemperda Kutim tahun 2024. (Adv/jek/nus)

ADVERTORIAL DISKOMINFO PERSTIK KUTAI TIMUR

Tinggalkan Komentar