Tegas! Legislator Kaltim Ini Minta Penegakan Hukum Jangan Tumpul ke Atas

Tegas! Legislator Kaltim Ini Minta Penegakan Hukum Jangan Tumpul ke Atas
Tegas! Legislator Kaltim Ini Minta Penegakan Hukum Jangan Tumpul ke Atas

Penegakan hukum di tanah air harus merata. Tidak boleh tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Hal ini disampaikan Legislator Kaltim asal Kutai Kartanegara (Kukar)

.

Karenanya, Bahar, sapaan karibnya, giat melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosper). Materinya Perda Kaltim Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sosper, sebutnya, merupakan bagian dari pemberian pemahaman kepada masyarakat. Perihal produk-produk hukum DPRD Kaltim, yang dibuat untuk kepentingan rakyat Benua Etam.

Perda ini, sebut Bahar, masyarakat kurang mampu di Kaltim bisa mendapatkan bantuan hukum. Tanpa pusing-pusing memikirkan biayanya. Pasalnya semuanya pembiayaan itu diberikan gratis oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Alhamdulillah kemarin kami silaturahmi dengan rekan-rekan di Desa Salo Palai, Muara Badak. Sekaligus sosialisasi perda Bantuan Hukum. Mendapat antusias yang luar biasa dari rakyat. Semoga berkah untuk semuanya,” ungkap Bahar.

Dalam Sosper yang digelar di Salo Palai, Ahad (9/10/2022) itu, Bahar menjelaskan bahwa proses penyelenggaraan bantuan hukum harus merata ke semua masyarakat. Tidak membeda-bedakan. Artinya yang tidak punya biaya juga mendapat perlakuan yang sama dengan yang memiliki uang.

“Agar masyarakat mengerti, Perda ini harus sering disosialisasikan ke warga. Harapan masyarakat penegakan hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sebutnya.

Sejumlah pertanyaan pun muncul dari warga yang hadir mengikuti jalannya Sosper. Meliputi bagaimana caranya supaya mendapatkan bantuan. Pertanyaan ini dijawab oleh salah satu narasumber yaitu Dosen Fakultas Hukum Haris Retno.

“Syaratnya cukup ajukan ke pengacara yang terdaftar atau bekerja sama dengan pemerintah. Itu hanya KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu,” terang Haris.

Selain Haris Retno, narasumber lainnya yaitu Advokat Kaltim Peradi Siti Rahmah. Kata dia, sesuai sumpah profesi, seyogyanya seorang pengacara tak boleh menolak. Kasus apapun jika ada yang memintanya advokasi bantuan hukum.

“Tetapi memang ada pengacara-pengacara yang mau menerima spesialis hukum apa yang jadi kemampuannya. Prinsipnya, semua bisa,” tandas pengacara asal Desa Sebuntal, Marang Kayu ini. (***)

Tinggalkan Komentar