Kasus Pelecehan Seksual, Agus Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartana (IWAS) dituntut pidana 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, pada sidang Senin (5/5/2025).
Perwakilan tim jaksa penuntut umum dari Kejati NTB dan Kejari Mataram, Ricky Febriandi, mengatakan bahwa tuntutan pidana hukuman 12 tahun penjara tersebut sesuai dengan ancaman paling berat dalam dakwaan yang diterapkan jaksa dalam tuntutan. Terdakwa merupakan seorang penyandang tunadaksa.
“Iya, tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan, Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata JPU Ricky.
Selain menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Pertimbangan jaksa menuntut demikian adalah fakta persidangan yang mengungkap jumlah korban dari perbuatan terdakwa lebih dari satu orang dengan melakukannya secara berulang.
“Selama persidangan juga terdakwa tidak ada menunjukkan sikap menyesali perbuatannya, tidak mengakui juga. Itu masuk pertimbangan yang memberatkan. Yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dipidana,” ujarnya.
Dia mengatakan dalam dakwaan sebenarnya ada juncto atau pertalian dengan Pasal 15 UU TPKS yang berkaitan dengan penambahan sepertiga dari pidana yang dijatuhkan.
“Namun, karena terdakwa ini kita ketahui belum pernah dipidana, makanya kami tidak turut sertakan Pasal 15. Kalau diterapkan dalam tuntutan, ancaman hukumannya bisa jadi 16 tahun penjara,” ucap dia.
Lebih lanjut, Ricky menerangkan bahwa sidang lanjutan dari perkara ini telah ditetapkan majelis hakim pada Rabu pekan depan (14/5/2025) dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (*/nus)
BACA JUGA