Dana Bagi Hasil Pajak Pusat- Daerah Berubah, Legislator Kutim Ini Jelaskan Dampak Signifikannya
Dana bagi hasil pajak pusat – daerah telah berubah. Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang peribangan dan pusat dan daerah.
Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Faizal Rachman hal ini berdampak pada keuangan daerah.
Perubahan tersebut mengharuskan revisi peraturan daerah (Perda) terkait dengan pajak dan pembagian hasil.
“Intinya, ke depan, dana bagi hasil dari provinsi tidak akan lagi mengendap terlebih dahulu di ekonomi provinsi sebelum dibagi ke daerah. Contohnya dalam hal pajak kendaraan bermotor, pembagian hasil akan berlangsung lebih langsung,” Jelas Faizal saat ditemui awak media diruang kerjanya di DPRD Kutim. Senin (23/10/2023).
Sebelumnya, ia menjelaskan, pajak tersebut masuk ke kas provinsi sebelum dibagi ke daerah. Dengan perubahan ini, memang lebih baik. Di mana pembagian hasil akan berjalan lebih efisien, dan presentasi pembagian pun akan berubah.
“Namun perubahan ini akan mengubah posisi provinsi dalam pembagian dana bagi hasil. Sebelumnya, provinsi mendapatkan 34%, sementara daerah mendapatkan 66%,” jelasnya.
Fraksi PDI-P Dalam Dewan itu menambahkan, dengan undang-undang baru tersebut, posisinya akan dibalik, di mana provinsi akan mendapatkan 66% dari pembagian hasil.
Sebagai contoh, pembayaran pajak bahan bakar minyak (BBM) akan langsung terbagi kepada kabupaten dan provinsi, tanpa menunggu proses pembagian lebih lanjut.
Perubahan tersebut juga akan berdampak pada kompensasi dana yang tadinya masuk ke provinsi, sekarang akan langsung masuk ke kas provinsi dan daerah sesuai dengan undang-undang yang baru.
“Dengan perubahan ini diharapkan akan mempercepat penyaluran dana bagi hasil dan meningkatkan efisiensi dalam hubungan keuangan pusat-daerah,” tandasnya. (han/red)
BACA JUGA