DPRD Kaltim Dukung Kebijakan Tidak Hapus Tenaga Honorer
Keputusan pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah pada tahun 2024, mendapat respons penolakan dari DPRD Kaltim.
Eks Gubernur Kaltim Isran Noor yang sangat vokal menyuarakan pembatalan aturan tersebut. Menjadi satu di antara faktor kenapa pengesahan UU ASN mundur.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, H. J. Jahidin S mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan menghapus tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim. Sesuai dengan kebijakan Gubernur Kaltim periode 2018-2023 Isran Noor, yang tidak akan menghapus tenaga honorer di wilayah Kaltim.
“Gubernur yang lama sudah membuat statemen bahwa tidak ada satupun honorer yang akan dihapus di Kaltim,” ungkapnya, Rabu 8 November 2023
Lebih lanjut, Jahidin mengatakan keputusan yang telah di tetapkan Gubernur Kaltim tersebut sangat efektif. Pasalnya, tenaga honorer di Kaltim banyak yang sudah bekerja bertahun-tahun dan memiliki keluarga yang harus ditanggung. “Kalau kita berhentikan mereka kemana mereka mencari pekerjaan,” ujarnya.
Politisi PKB ini menilai bahwa anggaran APBD Kaltim yang meningkat, dapat digunakan untuk membayar gaji tenaga honorer. “Anggaran APBD Kaltim, saudara-saudara kan tahu kalau itu cukup meningkat jadi tentu kita mendukung,” katanya.
Oleh karena itu, Jahidin berharap bahwa Gubernur berikutnya juga akan mengikuti kebijakan Gubernur Isran Noor yang tidak akan menghapus tenaga honorer ini.
“Saya kira Gubernur berikutnya juga baik PJ Gubernur sekarang maupun yang akan datang harus mengikuti arahan Gubernur karena itu merupakan suatu kebijakan yang ditetapkan oleh beliau,” pungkasnya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan baru tersebut menyebutkan, bahwa penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapuskan.
Pemerintah Pusat memberi deadline untuk seluruh pemerintah daerah. Untuk menghabiskan honorer paling lambat Desember 2024. Tanggal ini sudah mundur setahun, karena harusnya sudah berlaku pada 28 November 2023. (dmy/jek/nus)
BACA JUGA