Mulai 1 September, Aturan Baru BBM Subsidi Balikpapan: Mobil Isi Pertalite Pukul 22.00-06.00 WITA

Oleh Redaksi+ pada 25 Agu 2026, 17:49 WIB

Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan aturan baru penyaluran BBM bersubsidi mulai 1 September 2026. Kebijakan tersebut mengatur waktu pengisian Pertalite dan penyaluran Biosolar untuk mengurai antrean sekaligus menertibkan distribusi BBM subsidi.

Aturan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo dalam konferensi pers di Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026). Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang penyaluran BBM bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite.

Untuk Pertalite, pengaturan waktu berlaku di SPBU 61.761.03 Jalan MT Haryono dan SPBU 61.761.02 kawasan Sepinggan. Kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00-22.00 WITA, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00-06.00 WITA.

Kendaraan roda empat juga tidak diperbolehkan membentuk antrean sebelum waktu pelayanan dimulai. Dengan demikian, mobil yang datang sebelum pukul 22.00 WITA tidak dapat mengantre terlebih dahulu di dua SPBU tersebut.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk seluruh SPBU di Balikpapan. Di SPBU 64.761.17 Gunung Guntur, kendaraan roda empat dilayani pukul 08.00-22.00 WITA dan tidak melayani sepeda motor.

Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan untuk pelayanan Pertalite bagi kendaraan roda dua, yakni di kawasan Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia dan Kebun Sayur. SPBU tambahan tersebut dapat beroperasi setelah mendapatkan penetapan penyaluran dari BPH Migas dan menyelesaikan proses uji tera.

Kebijakan pengaturan waktu tersebut dilakukan karena antrean BBM subsidi di sejumlah SPBU Balikpapan dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas.

Bagus mengatakan aturan tersebut merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga.

“Kebijakan ini berdasarkan sejumlah masukan dan tuntutan masyarakat, termasuk dari komunitas sopir truk serta masyarakat di sekitar lokasi antrean SPBU,” kata Bagus.

Selain Pertalite, Pemkot Balikpapan juga menerapkan pengaturan baru untuk penyaluran Biosolar bersubsidi.

Pengisian Biosolar di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 akan menerapkan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Di SPBU Kilometer 13, aturan berlaku bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan jumlah berat bruto (JBB) di atas 10 ton, terutama kendaraan angkutan barang.

Sementara di SPBU Kilometer 15, pengaturan mencakup kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton, kendaraan roda empat untuk angkutan orang maupun barang, serta bus berpelat kuning.

Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil hanya dapat mengisi Biosolar pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap dilayani pada tanggal genap.

Selain sistem ganjil-genap, pengguna Biosolar di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 juga diwajibkan menunggu sedikitnya 48 jam sebelum melakukan pengisian kembali.

Pemerintah memberikan toleransi bagi kendaraan yang telah masuk antrean sesuai jadwal tetapi proses pengisian melewati pergantian hari. Kendaraan tersebut tetap akan dilayani meskipun tanggal telah berubah.

Pemkot Balikpapan juga membentuk Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.

Bagus mengatakan aturan tersebut akan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diberlakukan secara efektif. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menyatakan siap menyesuaikan operasional SPBU dengan ketentuan yang ditetapkan Pemkot Balikpapan.

Pemkot berharap pengaturan baru tersebut dapat mengurai antrean, menjaga ketersediaan BBM bersubsidi dan mencegah penyalahgunaan.

Mulai 1 September 2026, masyarakat perlu memperhatikan jadwal pengisian sesuai jenis kendaraan dan lokasi SPBU. Khusus di SPBU MT Haryono dan Sepinggan, sepeda motor dilayani pukul 06.00-22.00 WITA, sementara kendaraan roda empat mendapat pelayanan pukul 22.00-06.00 WITA.

Efektivitas kebijakan tersebut selanjutnya akan terlihat setelah diterapkan di lapangan, terutama dalam mengurai antrean dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tetap berjalan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Komentar