Pemprov Kaltim Diminta Awasi Ketat Jual Beli Gas Melon, Darlis: Selama Tepat Sasaran, Tak Mungkin Langka

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis. (Nisa/Kaltim Faktual)

Legislator Kaltim Muhammad Darlis mendorong pemprov mengawasi ketat jual beli gas melon di Kaltim. Menurutnya selama penjualan tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan, kelangkaan tidak mungkin terjadi.

Presiden Prabowo sebelumnya telah membuat aturan anyar tentang penjualan gas LPG 3 KG bersubsidi di Indonesia. Dalam aturan itu, pengecer diaktifkan kembali untuk menjual LPG. Statusnya dinaikkan jadi sub-pangkalan.

Bersamaan itu, terjadi kelangkaan gas LPG 3 di banyak daerah di Indonesia. Selain langka, harganya juga melambubg tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Termasuk juga di Provinsi Kaltim, meliputi 10 kabupaten/kota.

Di Kaltim, berbagai daerah mengalami kelangkaan. Seperti Balikpapan, Samarinda, bahkan sejumlah kabupaten yang letaknya di pelosok pun ikut mengalami. Harganya mencapai Rp50-70 ribu rupiah per tabungnya.

Pemprov Kaltim sendiri telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti regulasi Pemerintah Pusat. Pengecer harus terdaftar secara resmi sebagai sub-pangkalan dengan ketentuan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis mendorong agar Pemerintah Provinsi Kaltim berkoordinasi dengann seluruh stakeholder yang ada. Baik itu pemerintah daerah, Pertamina, pangkalan, agen, hingga pengecer. “Karena memang kewenangannya ada di pemerintahan kabupaten/kota. Tapi Pemprov perlu berkoordinasi juga dengan pihak keamanan dan pemerintah daerah,” katanya Sabtu, 15 Februari 2025.

Menurutnya kunci dari tata niaga gas LPG itu terletak pada pengawasan dan pembelian yang tepat sasaran. Entah itu pembelian di pangkalan ataupun pengecer. Yang terpenting penjualan gas melon sesuai dengan regulasi.

Bagi Darlis jika regulasi dijalankan dengan baik, kuota yang tersedia dijual kepada masyarakat yang berhak, juga tidak ada penyelewengan, maka kelangkaan tidak akan terjadi. Pengawasan harus lebih ketat.

“Yang harus dibenahi adalah memastikan agar gas betul-betul sampai masyarakat yang berhak. Selama ini kan banyak penyalahgunaan.” tambahnya.
Termasuk harga gas LPG di daerah pelosok. Harga gas melon sendiri sudah ditetapkan satu harga. Sementara ongkos perjalanan telah disubsidi oleh pemerintah daerah. Sehingga ketika terjadi kelangkaan, ada indikasi penyelewengan.

“Jangan sampai kuota subsidi, yang pakai malah kalangan non subsidi. Jadi kelangkaan. Selama diawasi dengan ketat dan tidak ada pengalihan kuota, saya percaya maka tidak akan ada masalah seperti itu.”Jadi lebih pada pengawasan dan penegakkan aturan. Kita harus pastikan kuota subsidi sampai pada masyarakat,” pungkasnya. (ens)

Tinggalkan Komentar