Soal Penghapusan Honorer, Kaltim Minta Pengecualian

penghapusan tenaga honorer

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun tegas menolak kebijakan baru tentang tenaga honorer yang disahkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023.

“Kaltim ini banyak ribuan perut yang bergantung kepada honorer. Bahkan bisa jutaan perut.” Kenapa saya katakan jutaan perut, karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu. Barangkali mereka punya orang tua yang jadi tanggungan,” kata Samsun, Senin (6/11/2023).

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan dalam penghapusan tenaga honorer ini, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Pasalnya seluruh honorer mendapat kesempatan naik status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Samsun bilang, jika seluruh honorer di Bumi Etam lolos menjadi PPPK, itu tak akan jadi soal. Namun jika sebaliknya, menurut Samsun, bakal ada pengangguran baru. Dari sini, dampaknya akan panjang di masyarakat.

“Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Karena kami sudah komitmen untuk mempertahankan tenaga honorer tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Sebab itu adalah kebutuhan mereka,” lanjutnya.

Menurut Samsun, Kaltim selama ini getol memperjuangkan nasib honorer. Karena pada beberapa sektor, sebut saja pendidikan dan kesehatan, pelayanannya masih bergantung pada pekerja non-ASN. Sehingga kalau kuota PPPK pada bidang tersebut tidak terpenuhi, bakal ada pekerjaan rumah baru.

“Harus ada jaminan honorer jadi PPPK. Jangan sampai ada satupun yang tertinggal. Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang mesti dipertimbangkan,” pintanya.

Bila formasi PPPK tak menampung semua honorer aktif saat ini, politisi PDIP itu meminta Kaltim mendapat pengecualian lain. Seperti boleh mempekerjakan PPPK dan honorer sekaligus.

“APBD Kaltim mampu untuk membayar honorer, kami tidak sepakat menghapus tenaga honorer kecuali honorer menjadi PPPK,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan baru tersebut menyebutkan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapuskan.

Pemerintah pusat memberi deadline seluruh pemerintah daerah untuk menghabiskan honorer paling lambat Desember 2024. Tanggal ini sudah mundur setahun, karena harusnya sudah berlaku pada 28 November 2023. (jek/nus)

ADVERTORIAL DPRD KALTIM

Tinggalkan Komentar